KOPERASI SERBA USAHA
"SUBUR"
PROPINSI SUMATERA UTARA
Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.
VISI
Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
2. Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan
ANGGOTA
- Ir. Hasudungan Butar Butar, M.Si
- Drs. Kasman Butar Butar
- Haposan Butar Butar
- A. Rumapea
- Ir. Hulman Butar Butar
- Drs. Oskar Butar Butar
- Peris Butar Butar
- Posma Butar Butar
- E. Lumban Tobing
- Ir. Adnan Leman Butar Butar
OVERVIEW USAHA
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan pinjam
2. Perdagangan Barang dan Jasa, Pemasok, Supplier, Eksportir, Importir (Non
Kecil/Besar)
3. Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Usaha (512), (513), (514), (515) Kualifikasi Non Kecil (Besar), meliputi :
o Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan;
o Barang cetakan;
o Konveksi;
o Jasa administrasi;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pegawai ;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Elektrikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Listrik;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan;
o Konstruksi, Kompressor, Generator, Bahan bangunan, Logam;
o Bibit dan Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan;
o Pupuk, Bahan Kimia,
o Penjahit
o Suku Cadang dan Assesoris Kenderaan Bermotor;
o Alat Tulis Kantor (ATK)
o Bidang jasa borongan, Kualifikasi Grade 2, antara lain:
§ Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005)
§ Jalan raya, kalan lingkungan, termasuk perawatannya (22001)
§ Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya (22011)
§ Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan (22102)
4. Unit Usaha Perdagangan Pertanian (Jual/Beli) Jagung
5. Unit Usaha Peternakan Sapi/Kerbau
6. Unit usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, dll. (Dalam proses)
7. Unit usaha perkebunan, pertanian. (Dalam proses)
8. Unit usaha percetakan dan konveksi. (Dalam proses)
9. Unit usaha pertokoan/ waserda dan photo copy. (Dalam proses)
10. Unit usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak). (Dalam proses)
11. Unit usaha penjualan pupuk. (Dalam proses)
12. Unit usaha Wartel, Rekening Telepon dan Rekening Air. (Dalam proses)
13. Unit usaha jasa transportasi. (Dalam proses)
14. Unit usaha Ekspor/Import. (Dalam proses)
15. Unit usaha penyaluran usaha Gas. (Dalam proses)
KONDISI KEUANGAN
* Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (
* Simpan Wajib sebesar Rp. 5000,- (
* Simpanan sukarela (merupakan simpanan anggota yang tidak ditentukan jumlah maupun waktu penyetorannya)
* Penyertaan Modal, merupakan modal yang disetorkan Anggota dengan jumlah tertentu secara sukarela dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali melalui Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.
* Koperasi memberikan Deviden (SHU) kepada Anggota yang menyimpan uang sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun tanpa dipungut biaya administrasi bulanan.Jumlah setoran pertama untuk membuka simpanan bunga harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
* Bunga Simpanan harian adalah 0,8 % (nol koma delapan persen) per bulan atau 9,6 % (sembilan koma enam persen) per tahun, dapat disetor dan ditarik sewaktu – waktu.
.

Wah...blognya keren juga nih....kamu anak gundar yah ? blog kamu udah di daftarin lomba blog bulanan di Gunadarma ? kalo belum, cepetan daftar di Studentsite. Syaratnya gampang ko, coba kamu cek di TULISAN INI untuk informasi lebih lanjut. Silahkan gunakan Yahoo Pingbox yang ada pada sebelah kanan situs tersebut untuk bertanya hal - hal seputar blog.
BalasHapussekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.
misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :
http://antie-nur.blogspot.com/2009/09/koperasi-serba-usaha-subur-sumatera.html
kemudian isikan Judul sesuai dengan judul tugas yang diberikan, sedangkan matauliah, diisikan dengan nama matakuliah softskills-nya.
Follow Back yach.. ;)
BAPSI