Sabtu, 26 September 2009

Koperasi Serba Usaha "Subur" Sumatera Utara

KOPERASI SERBA USAHA
"SUBUR"
PROPINSI SUMATERA UTARA

Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.

VISI

Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri

MISI

1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan

2. Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar

3. Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan

ANGGOTA

  1. Ir. Hasudungan Butar Butar, M.Si
  2. Drs. Kasman Butar Butar
  3. Haposan Butar Butar
  4. A. Rumapea
  5. Ir. Hulman Butar Butar
  6. Drs. Oskar Butar Butar
  7. Peris Butar Butar
  8. Posma Butar Butar
  9. E. Lumban Tobing
  10. Ir. Adnan Leman Butar Butar

OVERVIEW USAHA

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :

1. Unit usaha simpan pinjam

2. Perdagangan Barang dan Jasa, Pemasok, Supplier, Eksportir, Importir (Non

Kecil/Besar)

3. Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Usaha (512), (513), (514), (515) Kualifikasi Non Kecil (Besar), meliputi :

o Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan;

o Barang cetakan;

o Konveksi;

o Jasa administrasi;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pegawai ;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Elektrikal;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Listrik;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer;

o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan;

o Konstruksi, Kompressor, Generator, Bahan bangunan, Logam;

o Bibit dan Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan;

o Pupuk, Bahan Kimia, Baku Obat, Obat Jadi, Farmasi;

o Penjahit

o Suku Cadang dan Assesoris Kenderaan Bermotor;

o Alat Tulis Kantor (ATK)

o Bidang jasa borongan, Kualifikasi Grade 2, antara lain:

§ Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005)

§ Jalan raya, kalan lingkungan, termasuk perawatannya (22001)

§ Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya (22011)

§ Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan (22102)

4. Unit Usaha Perdagangan Pertanian (Jual/Beli) Jagung

5. Unit Usaha Peternakan Sapi/Kerbau

6. Unit usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, dll. (Dalam proses)

7. Unit usaha perkebunan, pertanian. (Dalam proses)

8. Unit usaha percetakan dan konveksi. (Dalam proses)

9. Unit usaha pertokoan/ waserda dan photo copy. (Dalam proses)

10. Unit usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak). (Dalam proses)

11. Unit usaha penjualan pupuk. (Dalam proses)

12. Unit usaha Wartel, Rekening Telepon dan Rekening Air. (Dalam proses)

13. Unit usaha jasa transportasi. (Dalam proses)

14. Unit usaha Ekspor/Import. (Dalam proses)

15. Unit usaha penyaluran usaha Gas. (Dalam proses)

KONDISI KEUANGAN

* Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bayar oleh anggota hanya sekali yaitu saat mendaftar diri menjadi anggota koperasi

* Simpan Wajib sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) disetorkan oleh anggota setiap bulannya atau setiap hari selama menjalankan usaha, misalnya Usaha Trasnportasi (rental mobil)

* Simpanan sukarela (merupakan simpanan anggota yang tidak ditentukan jumlah maupun waktu penyetorannya)

* Penyertaan Modal, merupakan modal yang disetorkan Anggota dengan jumlah tertentu secara sukarela dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali melalui Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.

* Koperasi memberikan Deviden (SHU) kepada Anggota yang menyimpan uang sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun tanpa dipungut biaya administrasi bulanan.Jumlah setoran pertama untuk membuka simpanan bunga harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

* Bunga Simpanan harian adalah 0,8 % (nol koma delapan persen) per bulan atau 9,6 % (sembilan koma enam persen) per tahun, dapat disetor dan ditarik sewaktu – waktu.

.